Friday, 18 September 2026

Polres Banggai Tahan Kakek 72 Tahun Pelaku Cabul Terhadap Anak

Polres Banggai 15 August 2025, 13:49 WITA

Polresbanggai.com – Kepolisian Resor Banggai menahan seorang pria berusia lanjut berinisial UA (72) atas kasus pencabulan anak di bawah umur 13 tahun, Kamis (14/8/2025).

“Kasus ini tengah ditangani secara intensif mengingat korban masih berstatus anak bawah umur,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai, AKP Tio Tondy, Jumat.

Ia mengatakan pelaku saat ini sudah menyandang status sebagai tersangka dan ditahan dalam rangka pelengkapan berkas kasus oleh penyidik.

Ia menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan awal diketahui bahwa pelaku UA sehari-hari bekerja sebagai Imam Masjid.

Saat kejadian yakni pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 13.40 Wita, korban usai melaksanakan sholat dan mengaji diajak pelaku masuk kembali di sebuah Masjid.

Saat itu pelaku menyuruh korban untuk berbaring dan memaksa hingga akhirnya berhasil mencabulinya.

“Kasus ini kemudian terkuak, pihak keluarga melaporkan kejadian ini pada Rabu (13/8),” terangnya.*HumasPolresBanggai 

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *