Pelaku Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Diamankan Resmob Polres Banggai

Polresbanggai.com – Resmob Tompotika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengungkap kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia berupa sebuah sepeda motor merk Honda Genio, Rabu (17/12/2025).
Dijelaskan Kasi Humas Polres Banggai, IPTU Saiman, kasus ini terungkap berawal saat korban PT. Adira cabang Luwuk datang melapor ke Kantor SPKT Polres Banggai, terkait penggelapan yang dilakukan oleh SL (25) warga Kelurahan Lontio, Nambo.
“Saat pihak pelapor hendak melakukan penagihan angsuran sebuah motor Honda Genio DN 5469 RS, namun kendaraan tersebut sudah terjual,” ujarnya, Kamis (18/12).
Mendapat laporan, polisi pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dan saat itu diperoleh informasi bahwa pelaku berada dirumahnya, maka langsung diamankan tanpa perlawanan.
Akhirnya SL pun mengakui jika sepeda motor tersebut telah ia jual ke seseorang melalui teman pelaku dengan harga Rp. 7 Juta.
“Awalnya sepeda motor tersebut ia peroleh melalui pembiayaan Finance, sejak Februari 2025 selama 3 tahun, dimana tiap bulan membayar Rp. 900 Ribu. Namun seiring waktu, barang tersebut dijual kepada orang lain,” terang IPTU Saiman.
”Pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana dan / pasal 36 UU Nomor 49 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” tandasnya.*HumasPolresBanggai




