Friday, 18 September 2026

Geledah Kios Milik IRT di Luwuk, Tim Tarantula Polres Banggai Sita Miras Tanpa Izin

Polres Banggai 29 August 2022, 14:25 WITA

polresbanggai.com – Tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai kembali menggeladah satu satu kios milik warga yang berada di wilayah Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Minggu (29/8/2022) malam.

Penggeledahan dilakukan saat satuan yang dinahkodai Kasat Samapta AKP Jimyarto Anasim SH ini melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran miras di kompleks Rajawali, Kecamatan Luwuk.

“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu kios di kompeks Rajawali menjual miras tanpa izin,” kata Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Samapta.

Atas informasi itu, Jimyarto menggungkapkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa kios milik IRT berinisial WA (64) ini sering menjual miras tanpa izin.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti miras cap tikus dalam kemasan air mineral ukuran 1,5 liter dan 5 botol bir hitam Guinness,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Jimy, seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mako Sat Samapta Polres Banggai dan untuk pemilik diberikan pesan kamtibmas sertamembuat surat pernyatan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Pelaku diingatkan agar tidak lagi menjual miras tanpa izin, jika masih ditemukan pasti akan ditindak tegas,” pungkasnya.*Humas Polres Banggai

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *