Awasi Peredaran Obat Sirup, Kapolsek Kintom Terjun Langsung di Puskesmas

Polresbanggai.com – Kapolsek Kintom Iptu Raden Hermawan SE, turun langsung melakukan pemantauan dan memberikan penyuluhan terkait peredaran obat sirup yang sementara dilarang Kementerian Kesehatan (Kemeskes) RI, di Puskesmas Kintom, Kecamatan Kintom, Rabu (7/12/2022).
Ia mengatakan, pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut intruksi Kemenkes RI seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak,” kata Raden.
Tak hanya di Puskesmas saja, Raden menjelaskan, pihaknya juga selalu memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.
“Dalam setiap kegiatan patroli sambaing dan dialogis kami selalu mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tetap tenang,” jelasnya.
Selain itu, Ia juga menyarankan kepada masyarakat agar jangan membeli sembarang obat dan bila anak mengalami demam, batuk dan flu segera berkonsultasi dengan dokter.
“Kami juga berpesan kepada masyarakat apabila anak mengalaami demam sebaiknya berkonsultasi dengan dokter supaya tidak terjadi hal-hal yang merugikan kesehatan anak,” pungkasnya.*Humas Polres Banggai




