Friday, 18 September 2026

Polsek Nuhon Serahkan Warga Minahasa Tenggara, Tersangka Penganiayaan ke Jaksa

Polres Banggai 20 September 2025, 08:09 WITA

 Polresbanggai.com – Kanit Reskrim Polsek Nuhon Aiptu Rafles Mondow pada Jumat (19/9/2025) pukul 10.30 Wita, menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tindak pidana penganiayaan ke Kacabjari Bunta.

Sebelumnya tersangka di tahan atas tindak pidana Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam pisau terhadap Ibrahim Umar alias Ahim (31) warga Desa Tomeang, sebagaimana laporan Polisi, Nomor: LP/B/10/VII/2025/ Sek-Nhn/Res-Bgi, tanggal 21 Juli 2025.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh Putu Diana Andriyani, S.H di Kantor Kacabjari Bunta di Luwuk, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Terkait kronologis kejadian, Aiptu Rafles mengatakan sebelumnya pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 23.45 Wita, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka SM alias Aping (28) warga asal Desa Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut.

Bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Tomeang, Nuhon kepada korban, dengan menggunakan tangan terkepal dan benda tajam jenis pisau dapur.

“Akibatnya korban mengalami memar didagu, robek dijari kelingking (3 jahitan) dan robek dihidung (5 jahitan),” ujarnya.

Saat ini, tersangka SM beserta barang bukti kasus tindak penganiayaan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).*HumasPolresBanggai

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *