Thursday, 17 September 2026

Gerebek Rumah IRT di Tolbar, Polisi Temukan Miras Jenis Cap Tikus

Presisi Polres banggai 16 July 2022, 16:25 WITA

polresbanggai.com – Pemberantasan peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Banggai, Sulawesi Tengah, terus digencarkan.

Langkah itu dilakukan guna meminimalisir terjadinya tindak pidana yang disebabkan pengaruh minuman terlarang ini.

Terbaru, polisi kembali merazia rumah seorang IRT di Kecamatan Toili Barat (Tolbar) lantaran disinyalir menjual miras tanpa izin, Sabtu (16/7/2022) pagi.

Kasubsektor Tolbar Polsek Toili, Ipda I Wayan Sukarman SH, mengungkapkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran miras tanpa izin.

Atas informasi itu, kata Sukarman, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek rumah milik IRT tersebut.

“Di dalam rumah IRT ini ditemukan satu botol ukuran 600 ml dan satu kantong kecil berisi miras cap tikus,” ungkapnya.

Barang bukti dan pelaku langsung digelandang ke Mako Subsektor Tolbar, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“IRT ini masih kita berikan peringatan dan membuat surat pernyataan tidak lagi menjual miras tanpa izin,” jelasnya.

Namun, Sukarman menyebutkan, apabila pihaknya masih menemukan IRT ini menjual miras tanpa izin makan akan ditindak tegas.

“Pasti kami proses hukum lebih lanjut apabila pelaku masih mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.*Humas Polres Banggai

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *